Sat Pol PP Kota Bandarlampung Bongkar 30 Lapak PKL di Jalan Sultan Agung

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG – Sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Way Halim, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung dalam kegiatan penertiban, Senin (24/9).

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, pembongkaran lapak juga bertujuan memperbaiki trotoar serta mengatasi masalah drainase di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyebutkan pihaknya telah memberikan surat teguran I, II, dan III sebelum membongkar lapak.

“Kami mohon maaf kepada pelaku usaha yang terdampak, tetapi ini sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Nurizki, beberapa pedagang memilih melakukan pembongkaran mandiri secara sukarela sebelum petugas turun ke lapangan. Ke depan, Pol PP juga akan melaksanakan penertiban di titik-titik lain dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tata kota Bandar Lampung semakin tertib dan nyaman, serta para pedagang tetap bisa berusaha sesuai aturan.

  • Bagikan