DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membahas persoalan parkir di kawasan Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Jumat (27/02/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan permasalahan parkir menjadi salah satu perhatian serius DPRD. Menurutnya, pesatnya pembangunan gedung, hotel, hingga pusat usaha di Kota Bandar Lampung harus diiringi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Ia menjelaskan, DPRD selama ini juga telah beberapa kali membahas pengelolaan parkir bersama Dinas Perhubungan, termasuk potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perkembangan pembangunan di kota ini sangat cepat. Namun harus diimbangi dengan fasilitas pendukung seperti lahan parkir agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawasubur, Enggal, terkait penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan, khususnya di jalur arteri Jalan Raden Intan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, situasi serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Kamboja yang dinilai cukup rawan karena berada di jalur sempit serta berdekatan dengan rel kereta api dan area pemakaman.

“Ini merupakan jalur vital. Jika kendaraan menumpuk di badan jalan, tentu dapat menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga menyoroti penggunaan lahan parkir di kawasan Hotel Amalia yang disebut disewa untuk kebutuhan parkir karyawan serta aktivitas di kantor BRI Raden Intan.

Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh koperasi karyawan yang bertindak sebagai pihak ketiga.

Menurutnya, koperasi hanya memfasilitasi karyawan yang membutuhkan lokasi parkir dekat dengan kantor, sehingga tidak ada keterlibatan langsung perusahaan dalam proses penyewaan lahan tersebut.

“Penyewaan dilakukan oleh koperasi karyawan secara mandiri. Koperasi hanya memfasilitasi anggota yang ingin parkir di dekat kantor,” jelasnya.

Namun langkah tersebut mendapat tanggapan kritis dari anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Ia menilai penyewaan lahan parkir bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, sebagai gedung layanan publik yang berada di jalur arteri dan kawasan padat aktivitas, kantor BRI seharusnya memiliki fasilitas parkir sendiri yang memadai.

“Menyewa lahan parkir bukan solusi. Justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pun mendorong pihak BRI untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk mempertimbangkan pembelian lahan yang dapat dijadikan area parkir permanen.

Selain itu, untuk jangka pendek DPRD meminta agar tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

DPRD berharap persoalan parkir di kawasan Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja dapat segera diselesaikan agar tidak kembali menimbulkan keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan.

Penulis: REditor: Roni
  • Bagikan