Bapenda Bandar Lampung Luruskan Isu Pungutan Pajak Sektor Restoran dan Kafe

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, meluruskan sejumlah isu terkait pungutan pajak di sektor restoran dan kafe.

Ia menegaskan, pungutan _tax service_ atau _service charge_ yang dibebankan kepada konsumen bukan bagian dari pajak daerah, melainkan kebijakan internal pihak restoran.

“Tax service itu jasa, itu gak masuk ke kita, dia masuk ke resto,” ujar Yusnadi,

Yusnadi menjelaskan, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus melakukan patroli keliling untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama ke kafe-kafe dan resto yang jauh dari jangkauan pelayanan khusus.

“Itu kan pihak restonya, memang kafe yang jauh dari resto pelayanan khusus, UPT itu keliling untuk optimalisasi PAD, jelasnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan alat perekam transaksi atau _tapping box_, Bapenda mengaku masih terus melakukan imbauan persuasif kepada para pelaku usaha agar patuh menggunakan alat tersebut sesuai ketentuan.

“Penyalahgunaan tapping box, masih kita tetap menghimbau pelaku usaha,” kata Yusnadi.

Sementara untuk sektor parkir, ia menyebut ada skema pembayaran yang dihitung bulanan. Salah satunya di kawasan Southbank.

“Parkir ada yang dihitung bulanan, Southbank itu dalam itu kita,” pungkasnya.

Penulis: EliEditor: Roni
  • Bagikan