LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Sidang sengketa lahan seluas 157 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali mengungkap keterangan terkait kepemilikan tanah. Dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak tergugat menyebut tanah yang digunakan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) merupakan hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL). Senin (26/10)
Kuasa Hukum YBIL, Oryzha Al Ghazali, mengatakan persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Tergugat I dan Tergugat II.
Menurut Oryzha, salah satu saksi dari Polda memberikan keterangan mengenai status tanah SPN yang disebut berasal dari hibah YBIL.
Selain itu, terdapat saksi yang sebelumnya bekerja dengan menerima gaji dari Safei dan ditempatkan untuk bekerja di lingkungan yayasan. Saksi tersebut juga menyampaikan keterangan mengenai kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Di dalam kesaksiannya, ada orang Polda yang menyatakan kalau tanah SPN itu hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung. Kemudian, saksi dari Tergugat I yang pernah bekerja untuk Pak Safei juga menyatakan tanah itu milik yayasan,” kata Oryzha usai persidangan.
Ia menjelaskan, sidang turut menghadirkan saksi dari Tergugat II yang merupakan warga di sekitar lokasi sengketa. Warga tersebut sebelumnya menggarap lahan di kawasan sirkuit sebelum dilakukan pemindahan lokasi.
Oryzha menyebut, saksi dari Tergugat II mengungkapkan pernah mendatangi Hotel Kartika Chandra dan menerima kompensasi pergantian tanah dari Mainar Rusmala Dewi atau Mala.
Menurut Oryzha, keterangan tersebut berkaitan dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat mengenai keberadaan kantor YBIL di Hotel Kartika Chandra.
Ia juga mengatakan, Mala yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat menerangkan bahwa dirinya bekerja sebagai kasir yayasan dan melakukan pembayaran kompensasi kepada sejumlah warga atas tanah yang dibebaskan oleh Yayasan Bhakti IMI Lampung.
Sementara itu, saksi dari pihak Tergugat II disebut menerima uang sebesar Rp16 juta sebagai kompensasi serta mendapatkan tempat relokasi baru atas tanah yang dibebaskan oleh Pihak Yayasan.
“Untuk saksi dari Tergugat II tersebut mendapatkan biaya Rp16 juta untuk penggantiannya dan dia mendapatkan tempat relokasi yang baru,” ujarnya.
Selain kesaksian dalam sidang terbaru, Oryzha turut menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan PT Mandala Bhakti Sentosa selaku Tergugat II pada persidangan pekan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihak penggugat sempat mempertanyakan kewenangan ketua yayasan atau direktur perusahaan dalam melakukan tindakan atas nama lembaga tanpa dokumen notariil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Oryzha, pertanyaan itu diajukan untuk memperjelas dasar kewenangan pihak-pihak yang melakukan tindakan atas nama yayasan maupun perusahaan dalam persoalan penguasaan lahan.
Namun, ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menyatakan persoalan tersebut berada di luar keahliannya.
“Setiap pertanyaan dari kami sebagai penggugat terkait persoalan itu, saksi ahli menyatakan bukan keahliannya untuk menjawab, karena menurut saksi Ahli tersebut keahlian nya adalah mengenai Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata” kata Oryzha.
Ia menilai, rangkaian keterangan saksi dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul serta dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
Meski demikian, kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi dan dokumen yang diajukan para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya dalam proses persidangan.
Oryzha mengatakan proses persidangan masih berlanjut. Tergugat II dijadwalkan kembali menghadirkan saksi pada pekan depan.
Sementara itu, Tergugat III juga dijadwalkan menjalani agenda persidangan pada Senin pekan berikutnya.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan YBIL dan sejumlah pihak tergugat.
Perkara ini masih bergulir di PN Tanjungkarang. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum guna mendukung dalil yang diajukan dalam persidangan.









