LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyampaikan perkembangan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya telah di selesaikan, Rabu (08/10/2025).
Menurut Hanifal, sejumlah Raperda yang diusulkan, satu di antaranya telah diselesaikan, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTWD) dan satu yang dalam pembahasan yaitu pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Yang dalam pembahasan yaitu pemberian insentif dan kemudahan investasi, kemudian 6 raperdanya mereka ada yang bersurat yaitu penarikan 3 raperda, raperda tentang organisasi perangkat daerah, perubahan itu kemudian raperda mengenai tentang barang milik daerah, serta raperda tentang RP3KP, itu yang dilakukan penarikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan terdapat sejumlah Raperda baru yang akan dibahas, di antaranya Raperda tentang Perubahan Bentuk Bank Lampung, Raperda tentang Wahana Raharja, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014.
“Pencabutan perda nomor 8 tahun 2014. Karena kewenanganitu kan wajib belajar 12 tahun, sebagiannya sudah diambil oleh kabupaten, makanya setelah dilakukan kajian dengan Biroh Hukum, sudah layak untuk kita lakukan pencabutan,” ucapnya.
Hanifal menambahkan, agenda pembahasan sembilan Raperda tersebut akan dilanjutkan pada rapat besok, yang akan memasuki tahap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap sembilan Raperda — tiga di antaranya merupakan prakarsa Pemprov Lampung, sementara enam lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
“Besok memasuki tahap pandangan-pandangan fraksi terhadap 9 raperda, 3 prakarsa dari pemda Provinsi Lampung, dan 6 dari Usul Inisiatif Dewan, serta tanggapan Gubernur Lampung terhadap 6 raperda Usul Inisiatif Dprd Provinsi Lampung,” tuturnya.








