BPOM Bersama Pemprov Lampung Intensifikasi Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional dan Modern

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Provinsi Lampung Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan pada Sarana Pasar Tradisional dan modern di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Lampung dalam menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (17/12/2025).

Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bagus Heri menjelaskan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan dari tanggal 28 November hingga 2 Januari 2025 dan pengawasan telah dilakukan di beberapa sarana pasar tradisional modern.

“Intesifikasi pengawasan terhadap olahan  pangan ini sudah dilaksanakan dari 28 November sampai 2 Januari 2026. Kami telah melakukan pengawasan di 14 Sarana dan yang menjadi target adalah pangan olahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak 6 distributor dan 8 supermarket, sampai 2 pasar tradisional yang telah dilaukan pengawasan.

‎”Dari 14 Sarana yang telah kami lakukan pengawasan, ada tingkat distributor 6, supermarket 8 pasar tradisional ada 2 sarana total ada 16, meliputi kota Bandarlampung, metro, Lampung Selatan, Lampung tengah dan Pringsewu,” tambahnya.

Bagus menegaskan, bahwa hasil dari pengawasan tersebut pihaknya mendapatkan beberapa temuan makanan yang tida layak konsumsi/kadaluarsa di pasar modern dan tradisional se-Provinsi Lampung.

“Hasil pengawasan terhadap 16 sarana tersebut ada beberapa temuan, 11 item,‎ Dengan 103 pcs, kadaluarsa ada item 4 dengan 31 pcs, 1 item 2 pcs. jadi untuk temuan total 125 item dari Lima Kabupaten/kota yang sudah kita lakukan pengawasan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan menindak lanjuti dengan tegas terkait temuan tersebut dan akan memberikan surat teguran.

  • Bagikan