LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Setelah dua tahun buron, Jan alias Menir (31), pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (nipel), diringkus polisi, Selasa (28/6) malam.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan, warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, ini diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya di Pekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Menir dibekuk polisi atas dugaan telah mencuri 2.250 nipel, dari kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.
Pencurian itu dilakukan Menir seorang diri dan terjadi Selasa 16 Juni 2020.
Atas perbuatan tersangka itu, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp16.875.000.
“Benar, Selasa malam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan alias Menir,” ujar ia mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, kepada awak media, Rabu (29/6) siang.
Dijelaskannya, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara, seharga Rp4 juta.
“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,” terangnya
Sebelum diringkus polisi, tersangka sempat kabur ke berbagai daerah, seperti di wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
“Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.









