LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengawas BPJS RI Siruaya Utamawan, mengatakan saat ini aset bersih dana jaminan sosial (DJS) dalam kondisi surplus, jumlahnya mencapai Rp 56,51 triliun pada akhir 2022.
Menurutnya, dana tersebut dikatakan sehat karena dinilai dapat membiayai estimasi pembayaran klaim selama 5,98 bulan ke depan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dimana aset DJS dikatakan sehat jika mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk sedikitnya 1,5 bulan ke depan, atau paling banyak 6 bulan ke depan.
Kondisi surplus ini yang kedua kalinya dialami BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada tahun 2014. Sebelumnya, aset neto BPJS Kesehatan pada 2019 defisit Rp 51 triliun. Sementara pada 2020, aset neto pada 2020 defisit Rp 5,69 triliun. Kemudian asetnya baru mulai sehat pada 2021 yang mencapai Rp 38,7 triliun.
” Untuk daya Dana Jaminan Sosial, kami mampu membayar dana tersebut 5 bulan kedepan, kami sudah posisi kan itu,” ujar Dewan Pengawas BPJS RI Siruaya Utamawan saat melakukan Podcast di kantor Lampungone.co, Selasa (23/05)
Kemudian, Siruaya juga mengatakan aset bersih ini dapat saja menurun mengingat perbaikan pelayanan dan perluasan kerjasama yang terus dilakukan BPJS Kesehatan ke berbagai fasilitas kesehatan. Dan Tentunya hal ini akan meningkatkan klaim dari nasabah sehingga dana DJS dapat berkurang.
“Di 2023 ini kita sudah menyesuaikan kenaikan tarif Rumah Sakit (RS) dari pada Permenkes. Dan untuk peserta BPJS kesehatan tidak usah khawatir karena di 2024 ini akan aman” tandasnya









