LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Terduga pencuri berinisial AS (29) diringkus Tekan 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Warga Pekon Ambarawa, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ini diduga mencuri handphone (HP).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan tersangka AS diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka AS ditangkap polisi lantaraan dugaan telah mencuri satu HP merk Oppo A96 milik korban Aurel (12), warga Kelurahan Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu.
“Pencurian itu terjadi Jumat (22/7/22) sekira pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian perkara ruang kelas pada salah satu SMP di Pringsewu.
Sebelum hilang, lanjut ia, HP disimpan korban dalam tas di ruang kelas dan ditinggal kegiatan belajar di luar kelas. Saat korban kembali ke ruang kelas dan memeriksa tas, ternyata HP Rp3,5 juta miliknya ini sudah hilang.
“Atas kejadian itu, korban mengadukan kepada orang tuanya dan melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tutur ia kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/8/2022) siang.
Diungkapkan Ansori, setelah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi pencuri dan menangkap pelaku AS.
“Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti satu HP Oppo A96,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan melanggar pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun lamanya,” katanya.
Bambang Hartono, orang tua dari Aurel, mengapresiasi kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, Reskrim Polsek Pringsewu Kota kerja keras dan cepat mengungkap kasus ini. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras kepolisian,” ucap Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu ini.









