Disdag Bandarlampung Imbau Pedagang Kaki Lima Tidak Berjualan di Jalan Imam Bonjol

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung imbau pedagang untuk tidak berjualan di tepi Jalan Imam Bonjol dan Jalan pisang.

Setelah 2 pekan lebih Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan melansir surat peringatan, Dinas Perdagangan mulai mendata dan sosialisasi agar 300 pedagang kaki lima (K5) tak berjualan di tepi Jl. Imam Bonjol dan Jalan Pisang.

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan rencana akan memindahkan para pedagang kaki lima yang jadi penyebab kemacetan lalulintas, Kata Kadis Perdagangan Wilson Faisol.

Selain itu, katanya, sesuai perda, tak boleh berjualan di atas drainase atau trotoar. Apalagi Sekdakot Iwan Gunawan sudah memberikan Surat Peringatan No. 800/237/11.03/2023 pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Surat Sekdakot itu harus dilaksanakan oleh OPD terkait, termasuk Dinas Perdagangan yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandarlampung, pihak keamanan, camat, lurah dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

Menurut Wilson Faisol, pihaknya akan menegakkan perda secara humanis agar para pedagang bersedia pindah ke Pasar Smep yang sudah disediakan Pemkot Bandarlampung.

” Pasar Smep memiliki 500 kios dan hamparan untuk pedagang yang saat ini masih berjualan di pinggir jalan dan di atas drainase, untuk itu perlu adanya pendekatan kembali kepada pedagang, pasar yang mampu menampung pedagang,” katanya.

Pasar Smep yang memiliki tiga lantai yang menggunakan anggaran dan bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp45 miliar,” tukasnya.

  • Bagikan