LAMPUNGONE.CO,BANDAR LAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus Pembahasan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/03/2026).
Adapun tiga point pembahasan yaitu:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Mendukung Ketahanan Pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi Terkait Lainnya TA. 2023 s.d Semester I TA. 2025 di Bandar Lampung.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT. Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di Bandar Lampung.
3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Kehadiran Wagub Jihan menjadi wujud nyata komitmen dan sinergi eksekutif bersama legislatif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi BPK RI. Pemprov Lampung menyambut baik berbagai masukan konstruktif yang diberikan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD guna memantapkan kualitas, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara resmi mengesahkan Keputusan DPRD mengenai tindak lanjut LHP BPK. DPRD Provinsi Lampung meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur segera menindaklanjuti temuan tersebut demi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang.
“Kami ingin menyampaikan ke Pak Gubernur dan Bu Wagub beserta jajaran, bahwa kita mendukung dalam rangka good governance. Bagaimana perbaikan termasuk sistem MCP KPK” ujarnya.
Sebagai mitra sejajar (equal partnership), Pemprov Lampung berkomitmen segera mengambil langkah taktis atas rekomendasi umum yang disampaikan oleh DPRD. Masukan strategis tersebut diposisikan bukan hanya sebagai langkah korektif, melainkan juga upaya preventif perbaikan sistemik di masa mendatang.
Berdasarkan laporan Pansus, Pemprov Lampung segera menindaklanjuti tujuh poin rekomendasi umum. Pertama, Pemprov akan membentuk tim tindak lanjut audit terpadu guna mempercepat penyelesaian temuan BPK. Kedua, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah akan ditingkatkan melalui pengawasan berbasis risiko.
Ketiga, Pemprov siap memperkuat kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah melalui program pelatihan dan sertifikasi. Keempat, Pemprov akan mempercepat reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan kualitas serta ketepatan belanja pemerintah daerah.
Kelima, Pemprov Lampung akan secara tegas menagih pengembalian kerugian daerah kepada pihak ketiga dan menerapkan sanksi administrasi jika tidak terpenuhi. Keenam, guna merespons isu ketahanan pangan, pemerintah daerah segera menyusun regulasi tentang sistem informasi pangan dan gizi daerah yang terintegrasi.
Ketujuh, Pemprov akan melakukan restrukturisasi komprehensif pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Langkah penyehatan bisnis ini diharapkan mampu meningkatkan kembali kinerja perusahaan pelat merah tersebut dan menggenjot kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi strategis dari dewan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. Melalui sinergi yang terbangun harmonis ini, Pemprov Lampung optimistis percepatan pembangunan dan reformasi birokrasi di Sai Bumi Ruwa Jurai dapat berjalan semakin optimal.








