LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Briptu ZO, di Jalan Selamet l, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021) pukul 17.00 wib.
Polisi menangkap ZO lantaran memiliki 100 butir narkotika jenis ekstasi dalam kotak Rokok Sampoerna Mild, Sabtu (12/6)
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan ternyata diamankan dua briptu yaitu salah satunya Briptu IEA. Dalam penangkapan itu, ekstasi itu milik keduanya. Mereka memesan dengan harga Rp20 juta (Briptu ZO Rp10 juta dan Briptu IEA Rp10 juta).
Dari IEA, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik bening yang berisi 100 butir pil ekstasi, 3 handphone berikut simcard, 1 unit mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir Amunisi.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si., mengatakan, kasus terlibatnya 2 anggota polri tersebut ditarik dalam proses penyidikan melalui satuan Resetse Ditretorak Narkoba Polda Lampung
“Jadi, berkas perkara ini sedang disidik terhadap kedua oknum tersebut jadi terhadap Briptu ZO dan Briptu IEA itu saat ini masih penahanan dari pada satuan Resetse Ditretorat Narkoba Polda Lampung,” ujar Pandra
Ia mengatakan, kasus inu masih didalami dan masih fokus terhadap kepemilikan dari pada barang, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang artinya tentang narkotika.
“Tentunya disini perlu rekan-rekan ketahui bahwa untuk menetapkan suatu tersangka itu perlu ada aksesment sekitar 6hari dari pasca kejadian dan kemarin sudah ditentukan dua anggota polri, yaitu ZO dan IEA sebagai tersangka,“ jelas Pandra
Didalam pemeriksaannya tersebut diantara dua orang oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memang terdahulu sudah ada kasus masalah disiplin dan kode etik, yang artinya di antara kedua oknum tersebut positif menggunakan narkotika.
“Di antara kedua ini memang sudah ada yang positif yaitu Briptu ZO dan ia memiliki 100 butir pil ekstasi di rumahnya, yaitu di daerah Kedamaian, Kota Bandar Lampung,” kata Pandra.
Kemudian untuk status dua anggota Polri ini masih aktif, ZO merupakan Anggota Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Polda Lampung dan IEA anggota Satreskrim Polres Metro, dan untuk Hukum Pidana akan ditetapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga akan ditetapkan dalam sidang putusan kode Etik profesi dan Kepolisian.
“Jadi, kita harus tunggu dulu proses sidang pidananya. Saya rasa ini jadi pelajaran anggota yang lain, bapak Kapolda kita tak main-main. Beliau akan menindak tegas apalagi menyangkut masalah anggota, bahkan akan diperberat hukumannya,” tandas Pandra.









