LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berencana akan membuat sepuluh rumah Restorative Justice (RJ) di kota setempat.
Menurut Eva Dwiana, rumah restorasi justice dapat beridampak positif di masyarakat. Karena, keberadaannya dapat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.
“Sangat penting menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat, dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban,” kata dia usai menghadielri peresmian Rlrumah RJ di Kelurahan Kedamaian, Senin (5/12/2022).
Pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang mengalami perkara-perkara untuk menyampaikan kasusnya.
“KDRT kalau masih bisa disampaikan ke RJ untuk didamaikan, kami akan lakukan. RJ ini ialah rumah kedua. Insyaallah, 10 rumah RJ kami akan lakukan. Selanjutnya di Rajabasa,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, untuk masuk dalam RJ memerlukan kedua pihak mengalami perkara.
“Untuk masuk RJ itu ada dua pihak, terdakwa dan korban. Korban itu orang atau pribadi. Pertama itu harus ada perdamaian dan masing-masing kedua pihak sepakat saling memaafkan. Jadi, perkara sudah disampaikan Kejaksaan Negeri, nanti akan RJ,” ujarnya.
Menurut Nanang, perkara yang bisa masuk dalam Rumah RJ harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
“RJ hanya dapat dilakukan kepada pelaku yang berperkara dengan ancaman hukum tak lebih dari 5 tahun. Pelaku tak pernah dihukum, sudah ada perdamaian, dan disaksikan tokoh adat, baru bisa RJ,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, adanya rumah RJ bertujuan menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan.
“Karena tujuan rumah RJ ialah memulihkan keadaan semuanya, dari yang tadinya bersebrang, bagaimana caranya dengan adanya rumah ini dapat kembali seperti semula dengan catatan-catatan tertentu,” tandasnya.









