Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti 59 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli-November 2022 di halaman kantor kejari setempat, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan rutin ini telah menjadi agenda tahunan kejaksaan guna menyelesaikan perkara oleh Kejari Tanggamus.

“Berbagai barang bukti itu dimusnahkan dengan cara berbeda. Narkoba dan obat-obatan diblender, ponsel dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam dipotong dengan gerinda,” katanya.

Barang bukti itu, rinci ia, adalah perkara narkoba 47 perkara, narkotika jenis ganja satu perkara, pencurian dua perkara, perjudian 5 perkara, dan senjata tajam satu perkara. Juga tiga perkara dengan jumlah dan jenis barang bukti, seperti narkotika jenis sabu seberat 55,6486 gram, dan narkotika jenis ganja 18,30 gram.

“Cara pemusnahan ini masih didominasi perkara narkotika yang begitu menonjol. Ini membutuhkan perhatian dan menjadi tugas kita semua menanggulanginya,” ujarnya.

  • Bagikan