Kejati Lampung Tangkap Buronan 10 Tahun Korupsi Dana SPP PNPM Tanggamus

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG-Upaya tanpa henti Kejaksaan dalam menegakkan hukum kembali menunjukkan hasil signifikan. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), terpidana berinisial RLH, yang telah buron selama sepuluh tahun, akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (14/10/2025).

RLH merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015–2016.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, setelah melalui serangkaian pengintaian dan analisis data. RLH diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 18.10 WIB.

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi pesan tegas bagi para buronan kasus kejahatan.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka. Kejaksaan, dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Kasus korupsi yang menjerat RLH melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Penyelewengan dana SPP PNPM tersebut menyebabkan kerugian negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menghapus perbuatan pidana, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi.

Setelah ditangkap, RLH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

  • Bagikan