LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima titipan uang sejumlah Rp700 juta dari tersangka IBN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya, Rabu (19/11/2025).
Dalam hal ini, Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019.
Penyidik kemudian menitipkannya ke Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Pihak bank diwajibkan menyerahkan kembali dana tersebut kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan IBN sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Dengan demikian ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, IBN disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
Modus yang digunakan yaitu membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif, dengan cara merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek.
Namun kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Beberapa tagihan bahkan menggunakan vendor fiktif atau meminjam nama vendor tertentu.
Pertanggung jawaban fiktif yang dibuat atas permintaan oknum pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar.








