LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/01/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menjelaskan bahwa seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat telah di tuturkan dalam rapat tersebut.
“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” ujarnya.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang tergabung dalam Pokmas untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Ade menegaskan, masyarakat berharap agar tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada warga. Lebih lanjut, akan kembali dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi atensi bersama,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat berkeinginan untuk dapat berkomunikasi langsung kepada pihak BPN dan Pemprov Lampung. Komisi I DPRD Provinsi Lampung siap menjadi mediasi dan berperan sebagai jembatan.
“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan yang belum selesai, dan Komisi I siap meneruskan,” tambahnya.
Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.
“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” katanya.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut. Menurutnya, HPL yang diklaim Pemprov tidak sesuai dengan kondisi serta fakta sejarah yang terjadi di lapangan.
“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.
Pada saat ini proses negosiasi masih terus berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,” tandasnya.
Polemik lahan tersebut berawal dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 telah ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.








