LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pemerintah daerah harus segera mengatasi ketimpangan daya tampung SMP negeri menjelang SPMB 2026, karena persoalan zonasi dinilai kembali berpotensi menimbulkan keluhan massal dari masyarakat.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung kembali menyoroti persoalan klasik terkait belum meratanya daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Ketimpangan kuota dan aturan zonasi dinilai menjadi sumber utama keluhan publik jika tidak segera ditangani pemerintah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung di ruang rapat Komisi IV, Senin (18/5/2026). Hearing tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Nur Ramdhan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sulitnya anak-anak mereka diterima di SMP negeri, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. SPMB dimulai pertengahan Juni, dan persoalan ini belum teratasi,” ujar Asroni.
Zonasi di Wilayah Padat Memicu Penumpukan Pendaftar
Asroni menjelaskan bahwa sejumlah wilayah, seperti Kedawung, Tanjung Senang, dan Way Halim, terus menghadapi masalah sama setiap tahun. Sekolah negeri yang dianggap favorit menjadi titik penumpukan pendaftar, sementara sekolah lain justru kekurangan siswa.
Ia mencontohkan, warga Kedawung hanya memiliki akses terdekat ke SMP Negeri 14 Kemiling, namun kuota rombongan belajar (rombel) yang terbatas membuat banyak siswa lokal terlempar ke sekolah yang lebih jauh. Hal serupa terjadi di SMP Negeri 29 yang selalu menjadi rebutan warga antar-kelurahan karena berada di pusat kawasan padat penduduk.
“Pemerataan kualitas dan fasilitas harus jadi prioritas. Jangan ada lagi stigma sekolah favorit yang membuat warga hanya fokus ke sekolah tertentu,” tegasnya.
Iuran Komite Dilarang, tapi Bosda Tak Kunjung Cair
Komisi IV juga menyinggung persoalan operasional sekolah negeri yang semakin berat. Sekolah dilarang menarik iuran komite dari wali murid, namun anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) justru belum didistribusikan hingga pertengahan Mei 2026.
“Kami sudah setujui Bosda di anggaran, tetapi kenyataannya belum cair sampai sekarang. Kepala sekolah pontang-panting hanya mengandalkan dana BOS pusat. Kami minta Disdik mempercepat pencairan Bosda ini,” tegas Asroni.
Disdik Minta Transparansi Dikawal Bersama
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Nur Ramdhan, meminta dukungan DPRD dan masyarakat untuk mengawal jalannya SPMB agar tetap transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa keterbatasan kuota tidak sepenuhnya dapat diubah, karena aturan rombel sudah dikunci oleh sistem pusat.









