LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah Kota Bandar Lampung akan tambah 300 unit tapping boks pada 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan tahun ini pihaknya akan menambah pemasangan tapping box ditempat usaha yang ada di Bandar Lampung.
“Tahun ini kita akan menambah 300 tapping box. Dan untuk Saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memasang sekitar 600 unit tapping box di berbagai tempat usaha. Jadi total tapping box yang terpasang nanti diperkirakan mencapai hampir 1.000 unit,” ujarnya,
Ia menyebut penambahan tersebut bertujuan untuk peningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan juga ia berencana melakukan penguatan sistem pengawasan pajak berbasis digital, khususnya pada sektor usaha yang menjadi wajib pajak daerah.
Ia menyebut dalam pelaksanaannya, pihaknya akan bekerjasama dengan Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem tapping box.
Menurut Yusnadi, pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Izin Pajak (WIP) dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kita sampaikan secara persuasif dan humanis kepada WIP bahwa itu juga uang masyarakat yang dipungut. Uang masyarakat yang dipungut melalui WIP-WIP itu,” ujar Yusnadi.
Lanjutnya, Dengan memberikan pemahaman bahwa pajak yang dipungut melalui tapping box merupakan uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan.
Selain penguatan sistem digital, Bapenda Kota Bandar Lampung juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tahun lalu.
“Khususnya dalam hal penagihan pajak daerah, termasuk penggabungan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak,” ucapnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan.









