PBHI Gelar Diskusi Undang-Undang PSDN

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) gelar diskusi bersama di Wood Stairs Caffe, terkait Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, Kamis (16/06).

Dalam diskusi tersebut, Julius Ibrani ketua PBHI Nasional menilai UU PSDN tidak jelas detail maksud tujuan nya dan sangat merugikan bagi masyarakat.

“Dalam UU PSDN ini terdapat 13 pasal. Dan ada beberapa yang bertentangan serta melanggar prinsip atensi dasar dan juga bermasalah yang dapat memicu memuncaknya konflik yakni pasal 4 ayat 2 itu tidak ada definisi secara rinci terkait 3 ancaman,” ujar Julius Ibrani.

Lanjutnya, UU PSDN ini sudah digagas selama jaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBU) dan bukan kali ini digugat, dan sudah bertahun-tahun kita menjaga agar UU ini tidak dibentuk.

“UU ini lebih parah merugikan rakyat, dan kita sudah berbagai macam masukan diskusii kita coba, tetap tidak pernah dipertimbangkan,” katanya.

Kemudian, Dr.Budiyono, S.H. M.H. Akademis Universitas Lampung, mengatakan bahwa, pasal-pasal dalam UU PSDN yang bertolak belakang disalah gunakan oleh pihak-pihak terkait dan dalam UU PSDN tersebut tertera sukarela akan tetapi masyarakat akan dipidana apabila tidak mengikuti.

“Sekarang gini tidak dilatih aja banyak masyarakat yang bisa nembak apalagi dilatih, inikan rendah sekali. Dan kita bicara tentang UU PSDN ini sukarela tapi kenapa di pidana. Dan menurut saya sistim pertahanan pemerintahan itu yang harus kuatkan bukan malah masyarakat yang dilatih seperti Militer, UU ini memang perlu di kritisi dan digugat,” kata Dr.Budiyono, S.H. M.H.

Budiyono juga mengatakan, sebaiknya negara jangan dibuat akal-akalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Negara ini jangan dibuat akal-akalan, dan rakyat jangan mau dibodohi. Bukannya rakyat diberi kenyamanan tapi malah diberi ancaman,” katanya.

Ditempat yang sama, Dr. Al-Araf, S.H., M.D.M, Peneliti Senior Imparsial dan Akademis FH Universitas Brawijaya. Mengatakan, memang seharusnya UU tersebut digugat dikarenakan banyak sekali point-point yang tidak jelas dan sangat berdampak negatif kepada masyarakat dan banyak manupalasinya.

“UU PSDN ini sangat terkait dengan kita sebagai warga negara karena itu penting bagi kita untuk memahami dan mengkritisi, dalam UU ini diatur tentang bagaimana warga negara dilibatkan dalam upaya pertahanan negara,” kata Dr. Al-Araf, S.H., M.D.M.

Al-Araf juga menjelaskan bahwa, dalam UU PSDN tersebut melibatkan Warga sipil dan mahasiswa dengan umur 18-36th dan dilatih selama 3 Minggu. Dan Al-Araf juga menghimbau kepada mahasiswa yang ingin ikut dalam Pertahanan Negara tersebut jangan senang terlebih dahulu.

“Di UU tersebut warga sipil dan masyarakat yang ikut itu berumur 18-36th itu dilatih selama 3minggu, dan itu akan terus terikat dengan yang katanya sukarela tapi ketika kita keluar itu akan dipidana 4th, ini bukan sukarela tapi Wajib Militer. Sukarela itu hanya manipulasi aja dan mereka itu akan melakukan sosialisasi kepada beberapa daerah, dan kampus-kampus. Untuk kalian mahasiswa yang ingin ikut dan katanya akan dapat uang saku, jangan senang dahulu, jangan ngotot dulu. Karena kalau kalian ikut terus keluar itu akan dipidana,” jelasnya.

Menurut nya, saat ini untuk Anggaran itu terbatas, dan tentara juga belum Profesional lebih baik tidak perlu diadakan sekarang karena belum terlalu urgent.

“Sekarangkan anggaran terbatas, tentara belum profesional, belum terlalu urgent jadi gak perlu buat sekarang. Dan kalau anggaran itu dari APBN mending buat bangunan sekolah karena masih banyak gedung sekolah yang rusak,” katanya.

  • Bagikan