LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan untuk menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD setempat.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan, penambahan OPD ini guna mengatasi persoalan masyarakat, terutama soal kebakaran.
Selama ini, kata dia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatasi soal kebakaran.
“Kita akan nambah satu OPD, yakni Dinas Kebakaran. Jadi, nanti BPBD dan Dinas Kebakaran akan beda,” kata dia dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Senin (25/10).
Bertambahnya dinas kebakaran, maka jumlah OPD pada Pemkot Bandar Lampung akan berjumlah 24 OPD.
Diketahui, DPRD Bandar Lampung menggelar sidang paripurna terkait Pembicaraan Tingkat I penyampaian Raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022.
Sidang itu juga menyampaikan Raperda tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung.








