Pemkot Berikan Waktu 3 Hari ke Perusahaan Stockpile Batu Bara untuk Selesaikan Polusi Debu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemkot berikan waktu 3 hari kepada perusahaan stockpile batu bara untuk mengatasi permasalah batu bara yang menggangu masyrakat Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Diketahui, keberadaan stockpile batu bara di muara Sungai Kuala Keramat tersebut berdampak negatif dalam kesehatan bagi masyarakat.

Dalam hal itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan tindak tegas yakni memberikan waktu 3 hari untuk PT GML dan PT SME untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita pemerintah sudah tau terkait debu batu bara yang dikeluhkan masyarakat, maka kami berikan waktu 3 hari untuk menyelesaikannya,” ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat

Lanjutnya, Eva Dwiana akan menindak tegas yakni menutup perusahaan tersebut apabila dalam waktu 3 hari tidak bisa terselesaikan.

“Kalau dalam waktu tiga hari debu batu bara itu masih ada mohon maaf kita tutup, karena perusahaan batubara memang tidak seharusnya ada di tengah-tengah kota, dan seharusnya itu ada di pinggir kota.”katanya

Terkait kesehatan masyarakat, Walikota Bandar Eva Dwiana juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera berikan obat untuk masyarakat yang terkena dampak.

“Bunda juga sudah mendapat banyak laporan warga terkena dampak, seperti sesak nafas, batuk dan lainnya. Tapi kita segera berikan obat untuk mereka semua.” katanya

Kemudian, Kepala Dinas DLH kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengatakan bahwa pihaknya mengikuti perintah walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk langkah selanjutnya.

“Kita pemantauan aja, dan nanti kita buat tegoran segala macem. Dan untuk penutupan itu kita ikuti anjuran walikota ” kata Budiman P Mega.

  • Bagikan