Pemkot Diminta Maksimal Tagih Tunggakan Pajak

  • Bagikan
FOTO: LAMPUNG ONE/ELI SEPTIANI Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan dokumen kegiatan RPMJD Kota Bandar Lampung tahun 2021-2026.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan dokumen kegiatan RPMJD Kota Bandar Lampung tahun 2021-2026. FOTO: LAMPUNG ONE/ELI SEPTIANI

LAMPUNGONE, BANDAR LAMPUNG– Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah, menyampaikan rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Bandar Lampung tahun 2021-2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang gedung DPRD setempat, Senin (26/7).

Deddy Amrullah mewakili Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan visi misi merupakan perwujudan janji politik yaitu untuk mewujudkan Bandar Lampung Sehat, cerdas, beriman, berbudaya, nyaman, unggul, berdaya saing, berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat dengan penekanan di bidang kesehatan, pendidikan daerah-daerah dan lingkungan hidup.

Dalam penyampaian pendapat pandangan fraksi mengenai RPMJD itu, semua fraksi DPRD Kota Bandar Lampung setuju untuk membahas RPMJD 2021-2026 ke tingkat berikutnya.

Para fraksi memberi saran dan masukan kepada pemerintah kota (pemkot), khususnya Wali Kota Bandar Lampung.

Fraksi Partai Demokrat melalui Agus Purwanto, meminta pemkot untuk fokus untuk pencapaian visi misi Kota Bandar Lampung dalam memperhatikan pembangunan dan mempertimbangkan permasalahan dan tantangan pada masa yang akan datang.

“Fraksi Demokrat meminta agar Pemkot Bandar Lampung agar lebih meningkatkan kinerja pendapatan APBD dari sektor pajak, terutama lebih memaksimalkan penagihan terhadap penunggak pajak di Bandar Lampung,” ujar Agus.

Menangapi saran dari Fraksi Demokrat, Deddy Amrullah mengatakan, peningkatan pendapatan dari sektor pajak dapat memaksimalkan Kota Bandar Lampung.

Ia sepakat atas saran Fraksi Demokrat karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung yang utama meski adanya pandemi covid-19.

Menurutnya, adanya pandemi ini secara langsung maupun tak langsung berdampak terhadap pendapatan asli daerah. Namun, pihaknya tetap optimis kedepannya dan tetap melakukan upaya-upaya dalam rangka pencapaian target pendapatan yang telah direncanakan, antara lain dengan optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, lanjut ia, penggunaan alat transaksi atau tapping box dengan melakukan penambahan pemasangan alat tapping box terhadap objek pajak yang belum terpasang.

Kedua, memberikan teguran persuasif kepada wajib pajak yang tak maksimal menggunakan data wajib pajak baru dan peremajaan data wajib pajak lama, termasuk melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Lampung, Kanwil Pajak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu,” jelasnya

Pihaknya, kata Deddy, harus satu pintu terkait data ketika memberikan teguran persuasif wajib pajak yang memiliki tunggakan dan menagih tunggakan secara kontinyu dalam melakukan kerja sama dengan pihak Kejari dalam penagihan pajak koordinasi intensif dengan camat dan Bank Lampung untuk penagihan dan pembayaran PBB.

“Termasuk melakukan stikerisasi terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan membentuk tim pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak untuk melakukan penyegelan terhadap wajib pajak yang benar-benar membandel,” katanya.

Usai penyampaian RPJMD, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, wajib pajak merupakan peraturan langsung dari KPK.

“Mau tak mau harus dilakukan dan tak bisa dikompromikan oleh siapapun. Karena ini menjadi aturan bagi semua daerah-daerah yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Satria AjiEditor: Erwin Maulidra Zulhidha
  • Bagikan