LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung menyegel seluruh gerai Bakso Son Haji Sony di kota setempat, Senin (20/9).
Total usaha Bakso Sony yang ada di Bandar Lampung, yakni 18 gerai. Enam di antaranya TP4D menyegel terlebih dahulu pada 15 Juni 2021.
Penyegelan 12 gerai ditutup Senin (20/9) itu, TP4D membagi tim menjadi tiga bagian.
Tim pertama menyegel gerai Bakso Son Haji Sony di Jalan Cut Nyak Dien (belakang RM Garuda), Jalan Imam Bonjol (depan Pasar Bambukuning), Jalan Pemuda (depan Mal Chandra), Jalan Raden Intan (samping Toko Batta).
Tim kedua menyegel gerai Bakso Sony di Jalan Cut Nyak Dien, Teuku Cik Ditiro, Jalan Pramuka, dan gerai di Jalan Soemantri Brodjonegoro.
Tim ketiga menyegel gerai Bakso Son Haji Sony di Jalan Gunung Rajabasa, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, Jalan Laks Re Martadinata.
Tim TP4D sempat adu mulut dengan karyawan Bakso Sony yang ada di sektar Universitas Lampung. Mereka meminta tim itu tidak menutupnya.
“Kasihanilah kami yang bekerja di sini,” ujar Aldi, karyawan Bakso Sony.
Kepala Badan BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan, pihaknya menutup gerai itu sampai pengusahanya melunasi hutang pajak kepada pemkot.
Menunggu Etikat Baik
Pemkot menutup seluruh gerai Bakso Sony dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor 973/157/IV.03/2021 tanggal 19 September 2021. Surat itu berisi kegiatan Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah atas Objek Pajak yang melanggar.
Untuk itu TP4D menutup seluruh gerai bakso son haji Sony. Total ada 18 gerai.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, sebelumnya sudah melakukan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bakso Sony. Tapi mereka masih belum melakukan tindakan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
“Kami melaksanakan kegiatan menyetop sementara atau menyegel 12 gerai Bakso Sony yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung sampai dengan permasalahan ini terselesaikan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre, mengatakan, sebelumnya sudah memperingati kepada Bakso Sony. Sampai detik ini mereka belum ada etikat baik menyelesaikan denda dan mengklarifikasi jumlah pajaknya tersebut.
“Hari ini Selasa 21 September 2021 kami ada pemeriksaan pajak kepada Bakso Sony yang sebelumnya sudah pernah kita panggil tapi yang bersangkutan tak datang,” kata Andre
Pihaknya akan mengupayakan lagi. Ia berharap agar penyegelan ini, mereka Selasa bisa datang.
Ia juga menjelaskan, pajak yang seharusnya dibayar per bulan Rp400 juta dari 18 gerai. Mereka baru membayar sekitar Rp130 juta melalui Bank Lampung. Itupun pada tahun 2018.
“Tapping box itu tak maksimal, kami sudah uji coba ke beberapa gerai bakso Son Haji Sony tapi ternyata mereka lebih memilih menggunakan alat sendiri dari pada tapping box yang sudah dipasang pemkot,” tandasnya.








