Pemkot Usulkan Pencabutan Izin Kafe Vexa Ground ke OSS

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Terkait penyegelan Kafe Vexa Ground yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Pemkot akan mengusulkan pencabutan izin ke Online Single Submission (OSS).

Diketahui, kafe Vexa Ground tersebut di segel oleh Polda Lampung dikarenakan jam operasional yang telah ditetapkan melewati batas dan juga menjual minuman keras (Miras) saat bulan Ramadan.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan akan mengusulkan pencabutan izin usaha ke Online Single Submission (OSS).

” Sekarang gini, pencabutan izin itu kan kita tidak bisa mencabut, tapi kita bisa mengusulkan ke OSS untuk mencabut izinnya karena itukan harus ada dasarnya. Sedangkan, dasar tersebut yang melakukan penyegelan adalah Polda jadi kami tidak memegang berita acara penyegelannya,” ujar Kepala dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi. Selasa (04/03).

Lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol Pp) terkait hal tersebut.

“Kalo Pol PP itukan ada PPNS (Pejabat Penyidik Negeri Sipil) dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya mungkin nanti mereka bisa berkordinasi dengan Polda,” katanya.

Kemudian, Muhtadi juga menegaskan bahwa Kafe Vexa Ground tersebut jelas belum mengantongi izin Minuman Alkohol.

“Yang jelas mereka belum mengantongi izin Minuman Alkohol, Tapi kalau untuk menyiapkan minuman biasa dan makanan ringan sebenernya tidak ada masalah. Tetapi, yang menjadi masalah itu mereka melebihi jam operasional serta melanggar Surat Edaran. Dan sebenarnya pelaku usaha itu harus sudah paham dalam kegiatan usahanya yang dimana harus ada izin resmi dari Pemerintah, baik itu pusat maupun daerah,” tandasnya.

  • Bagikan