LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga singkong. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam perubahan bagi petani dan pengusaha singkong di Lampung. Senin (10/11/2025).
Fatikhatul Khoiriyah, selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, megharapkan bahwa Pergub ini bisa membawa perubahan bagi petani-petani di Lampung.
“Iya hari ini tanggal 10 November selain hari pahlawan juga hari yang tentunya juga diharapkan sangat membawa perubahan bagi petani di Lampung karena mulai hari ini pergub terkait dengan harga singkong mulai di berlakukan,” tuturnya
Ia berharap, agar semua pihak mematuhi Pergub tersebut dan DPRD membuka Kanal untuk semua masyarakat menyampaikan Kritik dan Saran.
“kita berharap semua pihak untuk memtahui kami dari DPRD membuka kanak seluas luasnya untuk semua masyarakat menyampaikan masukan kritik dan keluhan dari masyarakat semua pihak petani dan perusahan terhadap berjalannya pergub Lampung,” tegasnya
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pergub ini sangat bergantung pada komitmen bersama antara Pemerintah, Petani dan Pengusaha. Sehingga petani maupun pengusaha singkong mendapatkan keadilan terhadap perniagan di Provinsi Lampung.








