Pemprov Pastikan Sekolah Tak Boleh Lagi Lakukan Pungutan Sumbangan Partisipasi Jenis Apapun

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen dalam meringankan beban orang tua dan meningkatkan kualitas serta akses pendidikan yang merata dengan menghapus pungutan uang komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) negeri, Kamis (21/08/2025).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli lalu. Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, sekolah dilarang lagi menggunakan istilah sumbangan partisipasi karena seluruh kebutuhan sudah dijamin oleh pemerintah daerah.

Deni Ribowo selaku anggota DPRD Provinsi Lampung mengatakan, yang menggantikan uang komite itu dari APBD ini harapannya meringankan beban orang tua.

“Jadi tidak ada alasan sekolah membuat judul sumbangan partisipasi karena semua sudah dijamin pemprov,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, anggaran berbeda-beda setiap daerahnya untuk kabupaten sekitar Rp1,2 juta sedangkan di kota mencapai Rp3 juta.

Deni Ribowo juga mengatakan, anggaran tersebut akan diawasi langsung oleh DPRD. Setiap akhir periode, penggunaannya wajib dipertanggung jawabkan secara transparan.

“Nantinya untuk anggaran tersebut Akan di awasi langsung oleh DPRD dan akhir anggaran akan diminta pertanggung jawaban upaya melakukan pengawasan seadil mungkin karena ini mengamanatkan dari gubernur,” tuturnya.

  • Bagikan