Pendataan PTK Pemkot Bandar Lampung Capai 80 Persen

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pendataan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) telah mencapai 80 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung. Rabu (14/09)

Kepala BKD kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pada proses pendataan tersebut merupakan permintaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal itu sesuai surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.

Diketahui, pada pendataan yang dilakukan terkait ada tambahan riwayat pendidikan PTK serta jenjang pendidikan saat ini.

Dalam hal tersebut, Herliwaty tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan pendataan.

“Alasan pendataan riwayat pendidikan awal masuk dan pendidikan saat ini, kita kurang tahu untuk apa BKN, mungkin ada perhitungan kalau diterima CPNS,” kata Herliwaty saat ditemui di area DPRD Bandar Lampung, Selasa 13 September 2022.

Dengan adanya permintaan tambahan dari BKN tersebut, Herliwaty mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pengulangan atau penambahan pendataan PTK di lingkungan pemkot setempat.

Ia pun mengungkapkan jika proses pendataan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti.

“Dalam prosesnya memang ada beberapa yang ngotot, seperti ada salah satu kecamatan, camatnya belum mau tanda tangan,” ujarnya.

Lanjutnya, Sebab pendataan ini harus dipertanggung jawabkan, kalau memang PTK sudah tidak aktif jangan dimasukan lagi.

Sementara itu, Herliwaty pun mengungkapkan jika pendataan tersebut juga tidak ada kaitan dengan penggajian dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pasalnya, menurut dia PTK di Pemkot Bandar Lampung menggunakan SK Walikota yang dianggarkan dari APBD.

“Tidak, karena semua PTK di Bandar Lampung SK nya dri Walikota, jadi Gajinya dibayar dari APBD,” jelasnya.

Herliwati pun menjelaskan jika batas akhir pendataan PTK sendiri, tidak berubah yaitu 30 September 2022.

Menurut Herliwaty, saat ini proses pendataan sudah berjalan sekitar 80 persen.

“Masih sama, 30 September 2022 dan Sekarang sudah mencapai 80 persen,” katanya.

Sebelumnya, Herliwaty mengatakan proses pendataan dilakukan dengan pelaporan dari Organisi Pemerintah Daerah (OPD) kepada BKD.

Tahapannya saat ini, Herliwaty bersama OPD-OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah menyetorkan data PTK mereka ke BKD.

Selanjutnya, BKD yang akan merekap data PTK dari masing-masing OPD dan melaporkannya ke Menpan-RB.

Untuk data keseluruhan PTK di Pemkot Bandar Lampung, menurut Herliwaty ada sekitar 5.400.

Herliwaty juga meminta semua OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyerahkan data tersebut. Sehingga pendataan yang dilakukan BKD segera rampung dan disampaikan ke BKN.

  • Bagikan