Oleh : Dr.dr.Wahdi, Sp.OG(K),S.H., M.H.
Ketua GEMASIC INDONESIA
Doktoral Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)
Walikota Metro 2021-2025
Akademisi
Beberapa yang lalu tokoh politik negeri ini mewacanakan adanya Gubernur sebagai kepala daerah tingkat 1, Provinsi ditunjuk oleh pusat.
Sebut saja ketum Golkar Bahlil, Ketum PKB Cak Imin dan bapak Presiden RI Jenderal (p) Prabowo yg juga ketum Gerindra.
Tentu ada alasan tersendiri para politikus itu menyampaikan hal demikian. Apa yang dirasakan dan kegelisahan tentang arah politik bangsa ini.
Hadirnya negara tentu bertujuan mengemban amanah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sebagai buku warisan pemimpin dan pendiri negeri yang mewakili segenap tumpah darah anak bangsa.
Perjalanan pilkada di Indonesia dari era Orde Baru ke Reformasi dalam konteks otonomi daerah ditandai dengan perubahan signifikan dalam hubungan pusat dan daerah.
Pada era Orde Baru, kekuasaan cenderung terpusat pada pemerintah pusat, dan otonomi daerah sangat terbatas.
Reformasi membawa perubahan mendasar dengan memberikan otonomi lebih luas kepada daerah, termasuk pelaksanaan pilkada langsung.
Mari kita evaluasi era politik di zaman orde baru sampai dengan reformasi.
Era Orde Baru:
Sentralisasi Kuat: Kekuasaan pemerintahan sangat terkonsentrasi di pusat, dengan daerah memiliki kewenangan terbatas.
Pilkada Tidak Langsung: Kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan oleh rakyat secara langsung.
Otonomi Terbatas: Pemerintah pusat masih sangat dominan dalam pengambilan keputusan terkait daerah.
Era Reformasi:
Dengan Otonomi Daerah yang Lebih Luas. Dimulai denga hadirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam berbagai bidang pemerintahan, kecuali beberapa bidang strategis, sampai dengan kewenanga pemerintah daerah sesuai dengan UU Otonomi daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 ( baca: UU OD ).
Pilkada Langsung:
Pilkada langsung diperkenalkan sebagai wujud desentralisasi politik dan peningkatan legitimasi kepala daerah.
Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan:
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004:
Menggantikan UU No. 22 Tahun 1999 dan menegaskan pilkada langsung sebagai bagian dari otonomi daerah.
Perkembangan Pilkada:
Pilkada langsung bertujuan untuk meningkatkan legitimasi kepala daerah, meningkatkan akuntabilitas kepala daerah, memperkuat demokrasi di tingkat lokal, memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Pilkada berjalan seiring dengan pemekaran daerah:
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kesimpulan:
Perjalanan pilkada di Indonesia dari Orde Baru ke Reformasi mencerminkan perubahan paradigma dalam hubungan pusat dan daerah. Dari sentralisasi kekuasaan dan otonomi terbatas, menuju desentralisasi dan otonomi yang lebih luas, termasuk pelaksanaan pilkada langsung. Pilkada langsung diharapkan dapat meningkatkan legitimasi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan daerah serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Namun perlu difahami bersama bahwa negara politik tentu berbeda negara demokrasi.








