LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung melalui personil Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus menggagalkan jual beli 33 kilogram Sisik Tringgiling yang berasal dari Bengkulu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDA) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 282/III/2022/LPG.DITRESKRIMSUS.SPKT, tertanggal 8 Maret 2022.
“Adapun dasarnya adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negera Republik Indonesia dan undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya,” ungkap Pandra saat melakukan konfrensi pers, di Mapolda Lampung, Senin (14/3).
Pandra mengatakan, untuk penangkapan kasus ini dilakukan oleh tim dari personil subdit 4 tipeter ditkrimsus Polda Lampung yang telah melakukan penangkapan,
Pandra juga mengatakan terkait adanya penangkapan ini pihaknya harus waspada dari barang yang ilegal yang harga ekonomis .
“Sisik teringgiling 33 kilogram kering di gagalkan oleh Polda Lampung yang bernilai ekonomis yang tinggi, dimana harga di pasaran dunia saat bisa mencapai 3000 US dollar perkilogram atau sekitar Rp42 juta per kilogram, hal ini disebabkan karena sisik teranggiling dipergunakan,
untuk campuran pembuatan sabu-sabu, untuk campuran obat analgetik
serta untuk campuran kosmetik,” ucapnya.
Sementara terkait barang bukti yang yang berhasil diamankan adalah sebanyak 33 kilogram berupa sisik Trenggeling di Jalan RA Basid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
“Sisik itu berasal dari Bengkulu, saat itu anggota yang melakukan penyamaran akan melakukan transaksi jual-beli sisik Trenggeling. Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatan nya itu, pelaku KF bakal di jerat Undang-undang Republik No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang- Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistermnya, dengan ancaman lima tahun penjara.









