Polresta Bandarlampung Bekuk Pelaku Asusila dengan Mengancam Korban Menyebar Video Saat Berhubungan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– Polresta Bandar Lampung mencokok pelaku asusila Mi (22) yang melakukan tindakan asusila kepada korban Ns (17), Rabu (26/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, polisi mengamankan tersangka asusila.

Tersangka Mi ini tega mengancam korban akan menyebarkan video yang direkamnya bersama korban saat berhubungan layaknya suami istri.

“Polresta Bandar Lampung menangani perkara perlindungan anak, dan menangkap tersangka asusila,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Senin (1/12/2025).

Pihaknya mengungkap kasus asusila tersebut setelah menerima laporan korban.

Korban melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Kita mengamankan tersangka yang memang tersangka diserahkan oleh keluarga korban juga,” kata Faria.

Tersangka melakukan persetubuhan pada 16 September 2025 bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban atas nama NS sebanyak dua kali.

Pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi telegram.

Lalu setelah berkenalan mereka bertemu dan diajak oleh tersangka untuk menginap di penginapan.

“Jadi di dalam penginapan mereka berdua menonton TV, kemudian tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Faria.

Ia mengatakan, keduanya saat melakukan hubungan intim tersebutlah tersangka melakukan merekam adegan intim tersebut.

Tersangka menggunakan handphone miliknya untuk merekam peristiwa pidana tersebut.

Kemudian Sabtu (18/10/2025) tersangka mengajak lagi korban untuk melakukan hubungan asusila.

Korban menolak sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka ke keluarga korban.

“Jadi karena diancam tersebut korban merasa takut dan menuruti keinginan pelaku untuk bertemu, dengan melakukan hubungan intim kembali,” kata Faria.

Pada tanggal 25 November 2025 pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban apabila menolak dikarenakan korban merasa takut hingga akhirnya korban melaporkan ke keluarga.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban.

Kemudian handphone merek Iphone yang digunakan untuk merekam hubungan intim antara tersangka dan korban.

Tersangka dipersangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan