Samsudin Kukuhkan 2 Pjs Walikota dan 3 Pjs Bupati di Lampung

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– 2 Pejabat Sementara (Pjs) Walikota dan 3 Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Lampung resmi di kukuhkan oleh Pj Gubernur, Samsudin di lantai III Balai Keratun.

Diketahui 2 Pjs Walikota dan 3 Pjs Bupati tersebuta ialah wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Lampung Selatan menggantikan Nanang Ermanto.

Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai penjabat sementara wali Kota Bandarlampung menggantikan Eva Dwiana.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda sebagai penjabat sementara wali Kota Metro menggantikan Wahdi Siradjuddin.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Senen Mustakim sebagai penjabat sementara bupati Kabupaten Lampung Timur menggantikan M. Dalam Rahardjo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai penjabat sementara bupati Kabupaten Lampung Tengah menggantikan Musa Ahmad

Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa mulai tanggal 25 September 2024, Pjs Walikota dan Pjs Bupati mulai cuti sampai 23 November 2024.

“Untuk Pejabat Sementara (Pjs) yang telah dikukuhkan akan berlaku besok sampai 23 November dan untuk Walikota dan Bupati yang menjalankn cuti di luar tanggungan negara tidak berkenan lagi menggunakan Fasilitas Negara” Ujar Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Samsudin mengatakan bahwa pihaknya peecaya kepada Pjs Walikota dan Pjs Bupati untuk menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya.

“Dalam waktu singkat ini saya percaya dengan dedikasi dan integritas serta pengalaman pasti mampu menjalankan amanat” katanya

Kemudian, pada pelaksanaan Pilkada serentak nanti pihaknya berpesan kepada kepala daerah masing-masing untuk menjalankan pilkada dengan baik dan harmonis.

“Tetap jaga harmonis dan kerukunan. Dan juga untuk ASN harus betul-betul di kawal, dipantau dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan hingga desa untuk Netralitas Pilkada serentak,” tandasnya.

  • Bagikan