LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh seberat satu kilogram. Polisi juga membekuk dua orang berinisial BR dan J, asal warga Bandar Lampung, yang mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Ino Harianto, mengatakan, berawal Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 17:00 Wib anggota satnarkoba dapat informasi bahwa di Jalan Kamboja kelurahan Kebon jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Setelah mengetahui hal tersebut, anggota Satnarkoba menangkap tersangka BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” kata Ino Harianto, saat konferensi pers di polresta setempat, Senin (11/10/2021).
Lalu, Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tim opsnal mengembangkan dan berhasil mengamankan satu tersangka yakni J saat berada di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Setelah mengintrogasi J, tim opsnal kembali menggeledah pada 6 oktober 2021 sekira pukul 14.30 wib di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya,” ujar Ino
Akhirnya, tim opsnal menggeledah kos-kosan tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu timbangan kecil, satu pak plastik klip, dan 1 tas ransel berwarna hitam.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Hasil dari pemeriksaan, kedua tersangka mendapat barang itu dari bandar besar yang berada di Banda Aceh Sumatera Utara, berinisial R yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku ketiga inisial R masih DPO dan akan kami kejar terus, sehingga para pelaku peredaran gelap di Kota Bandar Lampung dapat segera kami ungkap,” katanya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Kalau kita lihat dari barang bukti dalam satu gram digunakan sembilan orang, kita bisa menyelamatkan sekitar sembilan ribu lebih anak bangsa,” tandasnya.









