Sidang Lanjutan, Kejari Lambar Hadirkan Saksi Pelapor Dugaan Surat Palsu KPK

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus dugaan surat palsu KPK dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto : LampungOne/Kie

LAMPUNGONE.CO, PESIBAR- Kasus dugaan surat palsu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dilayangkan kepada 5 Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pesisir Barat pada September tahun 2021 lalu terus berlanjut. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki persidangan ketiga dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam agenda ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Edwin Kastolani ikut di periksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Saksi Edwin tiba di Pengadilan Negeri Liwa Kelas IIB bersama Analis Hukum Muda Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Sofyan Jailani sekira pukul 10.00 pagi pada Kamis (16/06).

Edwin bersaksi bersama saksi lainnya asal staf Sekretariat DPRD Pesisir Barat, M. Yasir Reza Perwira diruang sidang kartika PN Liwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghadirkan Edwin Kastolani dengan kapasitas sebagai Pelapor dalam perkara ini.

“Saya hadir disini sebagai saksi yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Barat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat,” kata Edwin di depan Majelis Hakim.

Di hadapan Hakim, Edwin Kastolani bersaksi mendapatkan informasi adanya surat panggilan KPK dari Kabag Protokol, Suryadi melalui pesan WhatsApp pada awal bulan September 2021 lalu. Setelah membaca dan meneliti surat tersebut, ia meyakini bahwa surat itu tidak benar menurut versinya.

“Ada beberapa bagian dalam surat itu yang kami duga palsu, yang pertama adalah alamat surat. Disurat itu tertulis panggilan untuk lima anggota dewan, tetapi dipanggilnya bukan di kantor KPK atau di kantor-kantor kepolisian yang resmi, melainkan di sebuah ruko kawasan megapolitan, Cinere, Jakarta Selatan dan itu berbeda dengan alamat gedung KPK yang berada di jalan Kuningan,” jelasnya.

Atas kecurigaannya, kemudian Edwin melaporkan temuan dugaan panggilan surat palsu KPK ke Mapolres Lampung Barat pada bulan dan tahun yang sama dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Juncto Pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Dokumen.

“Di dalam surat yang kami yakini palsu, terdapat tulisan yang mengatakan Bupati Kepala Pemerintahan Pesisir Barat di duga melakukan tindak pidana korupsi di beberapa pelaksanaan pembangunan. yang kami anggap Bupati disini adalah lembaga, tentu hal ini sangat merugikan, bukan hanya mencemarkan nama Bupati saja tetapi Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat Pesisir Barat secara umum,” terang Edwin.

Dalam agenda ini, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Abdul Halim Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Pesisir Barat dan Lisman alias munau yang merupakan anggota koperasi bawahan dari terdakwa Abdul Chalik bin Bahrun (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Sebelumnya, dalam persidangan kedua yang di gelar pada tanggal 2 Juni 2022, JPU telah menghadirkan enam saksi awal dari kasus ini. Ke enam orang itu adalah Yosep ASN di lingkup DPRD Pesisir Barat, lima anggota dewan yang terdiri dari Wakil Ketua I Piddinuri, Wakil Ketua II Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran DPRD Pesisir Barat Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Towil dan A.E Wardhana Kasuma.

Rencananya Sidang ke empat akan di gelar sepekan kedepan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi lanjutan. Sementara Pembacaan isi surat dan tujuan dilayangkan Surat tersebut akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian.

  • Bagikan