LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul) menggelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung yang diikuti sebanyak 200 Mahasiswa dan Pemuda di lingkungan Kota Bandarlampung, Kamis (30/10/2025).
Aksi di pimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Rafly Nugraha Chandra Perdana, masa aksi ini berlangsung guna menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88, Tulang Bawang.
Massa aksi datang ke lokasi, mulai berkumpul pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dinilai hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya diduga masih bebas.
Rafly dalam orasinya mengatakan “Kami menduga kuat praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemilik SPBU sebagai penerima setoran justru belum disentuh hukum,” tegasnya
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba pada 28 Agustus 2025 lalu. Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen dan memanfaatkan barcode dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.
Maka dengan ini, Simpul menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas:
1. Pemberian Atensi Penuh: Meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada kasus ini.
2. Penetapan Tersangka Pemilik SPBU: Mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan seluruh pelaku, termasuk pemilik SPBU Yulianto Atjik Sutrisno, sebagai tersangka.
3. Penghentian Sementara Distribusi: Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum selesai.
4. Audit dan Pengawasan Menyeluruh: Mendesak Pertamina untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Tulang Bawang guna mencegah penyimpangan subsidi.
5. Transparansi Proses Hukum: Menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel.








