Soal Rocky Gerung, Akademisi Abdul Syukur Sebut Soal Menghina Bisa Terkena Sanksi UU ITE

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Menanggapi viralnya akademisi Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dengan berkata kasar, Akademisi fakultas dakwa dan ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung Dr.KH.Abdul Syukur, M.Ag , mengatakan sesama manusia tidak boleh saling menghina.

Diketahui, beredar video Akademisi Rocky Gerung jadi sorotan usai mengkritik kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke China dan mengaitkannya dengan Ibu Kota Negara (IKN). Ada kata atau kalimat yang dinilai bernuansa menghina

Video pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Joko Widodo tersebut bersumber dari unggahan kanal YouTube Refly Harun dengan judul ‘NGERI! ROCKY SEBUT JKW MEMIKIRKAN NASIB SENDIRI! BONGKAR DOSA-DOSA INI!’. Pada pukul 14.30 WIB, Selasa (1/8/2023), video itu ‘hilang’.

Dalam hal tersebut, sebagai Akademisi fakultas dakwa dan ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung Dr.KH. Abdul Syukur, M.Ag. Ia mengatakan bahwa sebaiknya sebagai sesama manusia untuk tidak saling menghina.

“Sebagai warga Media masa atau Sosial itukan ada UU ITE dan disitu tidak boleh menghina. Artinya, ada pasal yang memberikan sanksi kepada orang yang menghina,” ujar Dr.KH. Abdul Syukur, M.Ag

Diketahui, hal tersebut terdapat Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Kemudian, Dr.KH. Abdul Syukur, M.Ag juga menghimbau kepada warga negara Indonesia untuk tidak mengujar kebencian kepada siapapun.

“Menurut UU, orang yang mengujar kebencian serta kebohongan di media sosial bisa kena sanksi hukum,” tandasnya.

  • Bagikan