LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, ketiga tersangka itu, yakni NY (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, lalu SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang Tanggamus, dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran Pringsewu.
Ketiganya dibekuk polisi setelah kedapatan mencuri kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari.
Pengungkapan kasus ini, kata ia, berawal dari adanya laporan salah satu warga Pekon Lugusari kepada polisi tentang adanya tiga orang mencurigakan yang diduga akan mencuri di menara tower BTS.
“Berawal laporan itu, polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan ketiga tersangka sedang berupaya pergi dari TKP sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil pencurian,” terang Hasbulloh kepada awak media, Jumat (17/6/2022) siang
Disampaikan ia, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS berharga senilai puluhan juta rupiah
“Sebelum berhasil mengambil baterai ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap,” ungkapnya
Ia menambahkan, hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus Narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti 1 linggis, 1 tang, 1 bilah golok, dan 1 gulungan kabel tembaga dibawa ke mapolsek Pagelaran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.









