LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Masyarakat Adat Lima keturunan Bandardewa Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melalui salah satu perwakilan (Pilar Goeroe Alam), Benson Wertha, S.H.,M.H., mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tubaba segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tubaba untuk mengukur ulang lahan HGU milik PT Huma Indah Mekar (HIM).
“Hasil kerja berupa rekomendasi dari DPRD Tubaba, menurut Informasinya telah disampaikan kepada bupati setempat, sekaligus merangkap Kepala tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Benson Wertha, Sabtu (29/1/2022).
Benson berharap agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti segera. Salah satu poin rekomendasi itu ialah segera mengukur ulang lahan HGU PT HIM. Ini agar segera ada kepastian hukum atas konflik sengketa lahan antara Masyarakat Lima Keturunan dan PT. HIM.
“Ukur ulang dapat merujuk pada kesepakatan yang telah terjadi pada tahun 2008 atas rekomendasi DPR RI Komisi II, yang sempat terhenti pengukurannya,” kata mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini.
Menurut ia, surat persetujuan ukur ulang tak berlaku surut selama perusahaan tetap beroperasi di wilayah tersebut. Kewenangan tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat melakukan itu demi mengungkap dan mengetahui total luas lahan PT HIM sebenarnya.
“Kami masyarakat lima keturunan sampai saat ini tetap menjunjung tinggi hukum berlaku di negara ini. Sepanjang dijalankan dengan seadil-adilnya demi tegaknya kebenaran hakiki, sehingga kamtibmas dapat tetap terjaga sesuai dengan harapan kita bersama. Kami menunggu kerja cepat Tim Reforma Agraria Kabupaten Tubaba, secepatnya,” tegasnya.
Cabut Hukum Banding
Salah satu Tim Kuasa hukum Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, Okta Virnando, SH.,M.H., pihaknya resmi mencabut upaya hukum banding di PTUN Medan.
“Kami sudah cabut terkait upaya hukum banding,” kata Okta melalui sambungan seluler, Sabtu (29/1/2022).
Advokat kantor hukum Justice Warrior itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Tubaba pada 19 Januari 2022, yaitu Tim Gugus Tugas Reforma Agraria mulai akan mengukur ulang jika lahan tak sedang sengketa hukum di pengadilan.
“Kami berharap agar kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria bisa berjalan lancar sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat, yaitu ukur ulang,” ucap Okta.
Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H ketika dikonfirmasi via pesan elektronik membenarkan jika Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tak sedang dalam sengketa hukum. Juga adanya tindakan kooperatif pihak PT HIM.
“Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tak sedang dalam sengketa hukum. Ukurvulang inibdapat dilakukan bila mendapat persetujuan PT. HIM dan/atau diajukan PT. HIM,” tulis ia kepada Mediafaktanews.com, Sabtu (29/1/2022).
Soal alternatif menyelesaikan konflik lainnya selain ukur ulang lahan PT HIM, Heru mengatakan, ada banyak sekali peluang, sepanjang kedua pihak menyepakatinya.
“Secara prinsip masalah ini antara PT. HIM dan Masyarakat Lima Keturunan Bandardewa. Jadi, hanya mereka yang bisa menyelesaikan. Pemerintah hanya memfasilitasi/memediasi untuk mencapai kesepakatan,” tutur Heru.
Hingga berita ini dilansir, pihak DPRD Tubaba dan PT. HIM belum memberikan keterangan.









