LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung kembali menyegel sejumlah rumah makan yang ada di Kota Bandar Lampung, lantaran tidak maksimal menggunakan tapping box yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak rumah makan dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2018, Senin (14/6).
Untuk Rumah Makan yang disegel yaitu Sate Luwes Jln. Soekarno Hatta By Pas Kali Balok, Rumah makan Bu Haji Prasmanan Jln. Perintis Kemerdekaan, Ayam Geprek Juara Jln. Kosckro aminoto, dan DailyCafe Jln. Susilo, sementara untuk Rumah Makan Dhea Jln. Yos Sudarso hanya pemasangan Tappingbox.
“Hari ini kita ada empat yang kita segel dan satu tidak segel yaitu rumah makan Dhea, karena rumah makan Dhea tidak ada tunggakan dan hanya pemasangan tappingbox saja,” ujar M. Umar kepala Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar mengatakan bahwa, rumah makan yang disegel dikarenakan ada dua hal yaitu tappingbox yang tidak digunakan secara maksimal, dan menunggak pembayaran pajak, untuk tunggakan pembayaran pajak diatas 10 bulan.
“Untuk sate luwes disegel dikarenakan tidak bayar pajak dari tahun 2019 dan penggunaan tappingbox nya tidak maksimal,” ujar M. Umar.
Kemudian, Tono sebagai pengelola Sate Luwes mengatakan bahwa, ia terkejut dengan kedatangan tim yang secara mendadak dan ia mengakui bahwa dirinya salah.
“Saya akui saya salah tidak membayar pajak dan tidak menggunakan tappingbox” ujar Tono.
Untuk Rumah Makan Bu Haji Prasmanan disegel dikarenakan tidak membayar pajak sejak Desember 2019 dan tidak menggunakan Tappingbox.
Kemudian, untuk Ayam Geprek disegel dikarenakan ada tunggakan pajak selama delapan bulan dan juga tidak maksimal menggunakan tappingbox.
Yang terakhir yaitu caffedaily yang dimana menunggak pajak selama enam bulan terhitung dari bulan Januari 2021 hingga Juni 2021, untuk penggunaan tappingbox tidak ada masalah.
M. Umar juga menjelaskan bahwa ini bukan kelemahan pemerintahan kota Bandar Lampung dan tim selalu mengadakan persuasif agar para pengusaha dengan sadar diri untuk pembayaran pajak dan menggunakan tappingbox.
“Dan hari ini pemerintah kota harus tegas dalam pembayaran pajak untuk pengusaha bisnis yang ada dikota Bandar Lampung, dan Bukan hanya restoran tapi termasuk hotel, hiburan. Dan juga Ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang belum menyelesaikan administratif untuk segera menyelesaikan pada pemerintahan Kota,” jelasnya.
M. Umar mengimbau kepada rumah makan yang sudah disegel bahwa apabila masih ada yang beroperasi dan merusak segel maka akan di tindak pidana dan aturan hukumnya akan beda lagi.









