Viral Kafe Gunakan Badan Jalan, Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Penggunaan Trotoar untuk Usaha Dilarang

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Viral salah satu kafe bergaya Jepang di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 2, Palapa, Tanjung Karang Pusat, yang diduga menggunakan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas usaha, Pemerintah Kota Bandar Lampung tegaskan penggunaan trotoar sebagai area usaha tidak diperbolehkan.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Pemkot memastikan pelaku usaha yang menggunakan trotoar tidak akan mendapatkan izin usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febriana. Ia mengatakan penerbitan izin usaha tetap menjadi kewenangan DPMPTSP. Namun, apabila dalam kegiatan usahanya menggunakan trotoar, pengajuan izin tidak akan diterbitkan.

“Untuk Penerbit izin usaha di kita DPMPTSP terbitnya tetep di kita, tapi kalo mereka menggunakan Trotoar itu jelas tidak diperbolehkan dan kalau mereka mengajukan gak akan kita terbitkan izinnya,” ujar Febriana.

Lanjutnya, untuk penertiban penggunaan badan jalan dan trotoar merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Dalam proses perizinan, DPMPTSP juga berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Kan kalau untuk penertiban penggunaan jalan trotoar itukan Dinas perhubungan, tapi kalo ada laporan nanti kita koordinasi,” katanya.

Kemudian, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar diberikan secara bertahap, mulai dari teguran. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, usaha dapat ditutup.

“Sanksi itu ada kita berikan sanksi satu dua tiga kali tidak mereka hiraukan ya kita tutup” tegasnya

Dalam hal itu Pemkot mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengurus izin sebelum menjalankan kegiatan usaha. Termasuk dalam hal pengelolaan parkir, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Seluruh proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Penulis: RlsEditor: Roni
  • Bagikan