LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG –Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorwas) Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi Lampung. Kamis (15/01/2026).
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kemendagri Bahril Bakri (secara daring), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, serta seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutnya Jihan menjelaskan pentingnya perubahan paradigma pengawasan internal pemerintah dari sekadar mencari kesalahan menjadi mitra strategis yang solutif.
“Fungsi pengawasan harus dipahami sebagai upaya memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat harus mengubah budaya, memberikan pemahaman kepada OPD bahwa kita sebagai inspektorat bukanlah musuh, bukan untuk mencari celah kesalahan, tetapi hadir untuk mendampingi jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Wagub Jihan selanjutnya menyampaikan empat komitmen yang harus dipegang teguh oleh jajaran Inspektorat :
1. Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi.
2. Setiap indikasi penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
3. Tidak ada kompromi terhadap praktik manipulasi anggaran maupun konflik kepentingan.
4. Inspektorat harus berdiri independen dan tidak tunduk pada tekanan apapun.
”Jangan lagi ada praktik oknum pengawas yang menjadikan temuan sebagai bahan negosiasi atau bargaining. Jika internal kita tidak bersih, maka eksternal yang akan mengawasi kita. Jadilah aparat pengawasan yang disegani karena ketegasan, dihormati karena kejujuran, dan dipercaya karena konsisten,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berhasil menyelesaikan 100% Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) untuk tahun anggaran/periode pemeriksaan tahun 2024. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provnsi Lampung dan Inspektur Provinsi Lampung.
Berikut Daftar Penerima Penghargaan (12 Kabupaten/Kota)
1. Pemerintah Kota Metro
2. Pemerintah Kota Bandar Lampung
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
5. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
7. Pemerintah Kabupaten Pesawaran
8. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
9. Pemerintah Kabupaten Pringsewu
10. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
11. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.









