Bawaslu Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Regulasi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah saat memimpin apel. (Foto/Dok)

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus -11 September 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung imbau KPU setempat.

Melalui surat nomor 061/HM.07 02/K.LA-14/07/2022 prihal imbauan pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung imbau Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Rabu (27/7).

Candrawansyah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengungkapkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

“Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan kami melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU,” ujar Bang Candra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Candrawansyah mengatakan ketidakpuasaan partai politik pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik nanti pasti ada, oleh karenanya kami dari awal sudah akan mengingatkan atau mengimbau agar KPU bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua Partai Politik.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung siap menerima permohonan sengketa teman-teman Partai Politik apabila ada Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,” tutup Candrawansyah.

  • Bagikan