LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk memahami jenis layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Total terdapat 21 kategori layanan yang tidak bisa diklaim peserta, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menegaskan bahwa seluruh layanan medis yang memiliki indikasi kesehatan tetap dijamin BPJS, termasuk penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, hingga pelayanan cuci darah.
“Semua keluhan medis yang memiliki indikasi kedokteran akan dilayani. Saat ini terdapat 144 diagnosis penyakit yang dijamin BPJS,” ujar Herman dalam Media Gathering bersama jurnalis, Selasa (25/11/2025).
Namun ia menekankan, terdapat layanan tertentu yang tidak dapat ditanggung, terutama yang berkaitan dengan estetika, kosmetik, hingga kebutuhan nonmedis.
“Di luar 21 poin pengecualian itu, sepanjang memenuhi indikasi medis dan peserta mengikuti prosedur, maka layanan tetap dijamin,” jelasnya.
Herman juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak mengikuti alur layanan, seperti rujukan berjenjang, otomatis tidak bisa mengajukan klaim dalam program JKN.
Layanan Penyakit Kronis Dijamin 100 Persen
Herman memberi perhatian khusus pada penyakit kronis seperti gagal ginjal. Menurutnya, operasi ginjal hingga hemodialisa merupakan layanan yang sepenuhnya dijamin BPJS.
“Seratus persen pasien penyakit ginjal dan cuci darah itu peserta BPJS. Ini kategori penyakit kronis dengan risiko kesembuhan yang rendah, sehingga wajib dilindungi,” tegasnya.
Secara nasional, penyakit jantung menjadi kasus tertinggi yang ditangani BPJS, disusul kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Untuk wilayah Lampung, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 310 fasilitas kesehatan, terdiri dari 270 FKTP dan 40 rumah sakit rujukan.
21 Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
1. Layanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan (seperti rujukan mandiri).
2. Pelayanan di faskes nonmitra BPJS, kecuali darurat.
3. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain.
4. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib.
5. Layanan kesehatan di luar negeri.
6. Tindakan untuk tujuan estetika.
7. Penanganan infertilitas.
8. Meratakan gigi (ortodonsi).
9. Penyakit akibat ketergantungan alkohol/narkoba.
10. Gangguan akibat hobi berbahaya atau tindakan menyakiti diri sendiri.
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara teknologi kesehatan.
12. Tindakan medis eksperimental.
13. Obat dan alat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Layanan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
16. Kasus yang merupakan kejadian tak diharapkan dan dapat dicegah.
17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
18. Kasus penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan orang.
19. Kasus yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, Polri.
20. Layanan yang tidak terkait manfaat Jaminan Kesehatan.
21. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.









