LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan Kafe Angel Wings yang berada di Jl. Raden Intan, Kecamatan Enggal untuk kembali beroperasi, setelah menandatangani nota kesepakatan izin operasional kafe tersebut.
Namun menanggapi hal itu, DPRD kota Bandar Lampung meminta pada pemerintah setempat agar tetap dilakukan pengawasan.
“Kita baru tahu pembukaan Angle Wings itu dari pemberitaan. Tapi kalau memang sudah kembali dibuka, yang perlu diingat tetap harus dilakukan pengawasan. Jangan sampai nanti kecolongan lagi,” ujar Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi, saat dimintai keterangan, Jumat (28/7/2023).
Selain itu ia juga meminta Pemkot harus melihat jeli terkait hal ini. Dimana dalam pembukaan Angle Wings ini harus berdampak pada lingkungan sekitar.
Diantaranya dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar.
“Selain menambah PAD, tapi juga kita minta kariawan di situ merupakan warga sekitar,” pintanya.
Kemudian, Pemkot Bandar Lampung juga harus menjamin hak para investor. Jadi harus saling mengingatkan dengan aturan yang ada.
“Hal ini untuk memberikan jaminan jelas pada investor. Supaya para investor juga tidak ragu untuk berinvestasi di Bandar Lampung,” ungkap Wiyadi.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, pihaknya baru tahu dari pemberitaan bahwa usaha Kafe Angle Wings kembali diperbolehkan beroperasi oleh Pemkot setempat.
“Kita belum tahu. Justru baru tahu dari media terkait rencan bukanya Angel Wings itu,” ujarnya.
Menurutnya, diizinkannya kembali beroperasi mungkin sudah pihak Angle Wings telah disesuaikan dengan izinnya.
“Sepanjang mereka sudah memperbaiki izin, dan sepanjang tidak digunakan untuk bar dan menjual alkohol. Mengingat sebelahnya kan akan ada masjid,” kata Sidik.









