Dinas PU Bantah Randis Pasang Bendera Parpol

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, membantah kendaraan dinas (randis) memasang salah satu bendera partai politik (parpol) akibat viral sebuah video.

Hal itu terungkap, saat hearing di DPRD kota Bandar Bandar Lampung bersama instansi terkait, Rabu (10/5/2023).

Muhaimin menjelaskan, Dinas PU ada surat masuk dari Satpol PP perihal peminjaman kendaraan untuk membantu mereka menertibkan spanduk atau bendera yang tak bisa terjangkau oleh mereka.

Sehingga, pihaknya menugaskan Febriansyah dan Nasril membantu Satpol PP menertibkan atau menurunkan bendera atau spanduk di sepanjang jalan protokol.

“Kami tak memasang tapi menertibkan bendera partai itu, artinya menurunkan,” ujarnya.

Menurutnya, bendera partai itu sudah 3 bulan telah terpasang di sepanjang Jalan ZA. Pagaralam.

“Belum sampai kami menurunkan sudah ada orang memfoto dan memvideokannya,” kata ia.

Hal senada juga disampaikan Kabid PJU Dinas PU kota Bandar Lampung, Masuni. Menurutnya, penertiban bendera itu sesuai dengan surat perintah tugas untuk menggunakan randis Dinas PU yang tak terjangkau Dinas Satpol PP.

Soal pengerjaannya malam, jelasnya, hal itu karena memang kendaraan itu bekerjanya pada malam hari untuk memperbaiki lampu di sepanjang jalan protokol.

“Jadi, kami tegaskan kami tak memasang tapi menurunkan bendera yang sudah sobek atau yang sudah tak layak untuk keindahan kota,” ucapnya.

  • Bagikan