DPMPTSP Bandarlampung Ingatkan Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Sebelum Terkena Sanksi Administratif

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada awal Januari 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengingatkan pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban pelaporan. Jika tidak, sejumlah sanksi administratif siap dijatuhkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
“Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif,” ujarnya,

Ia menjelaskan, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran pertama hingga pencabutan izin.
“Teguran pertama diberikan terlebih dahulu. Jika masih tidak diindahkan, kami layangkan teguran kedua,” katanya.
“Apabila tetap tidak dipatuhi, kami berikan teguran ketiga berupa pencabutan izin sementara. Sanksi terakhir adalah teguran keempat, yakni pencabutan izin permanen,” sambungnya.

Lebih lanjut, Febriana memaparkan kategori pelaku usaha yang dapat dikenakan sanksi administrasi, yaitu:
• Tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
• Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut.
• Menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap konstruksi.

Ia menegaskan periode penyampaian LKPM berlangsung pada 1–10 Januari 2026, untuk pelaporan triwulan IV dan semester II tahun 2025.

  • Bagikan