DPRD Bandar Lampung Kawal Proyek PSEL, Target Operasi 2028 untuk Atasi Masalah Sampah

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Pemerintah Kota sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah, dengan target mulai beroperasi pada tahun 2028.

Sorotan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menguat saat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi anggaran 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (12/2/2026). Dalam forum tersebut, para anggota dewan menekankan pentingnya percepatan transisi pengelolaan sampah dari sistem sanitary landfill menuju teknologi PSEL.

Ketua dan anggota Komisi III menilai, kondisi TPA Bakung yang kerap menimbulkan bau menyengat terutama saat musim hujan menjadi indikasi bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah sudah menjadi kebutuhan mendesak.

“PSEL ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi solusi jangka panjang. DPRD akan terus mengawal agar tahapan perencanaan hingga realisasi berjalan tepat waktu,” tegas salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun linimasa pelaksanaan proyek tersebut. Pada 2026, pihak investor dijadwalkan membuka proses tender, dengan target pembangunan fisik dimulai pada akhir 2027 dan operasional penuh pada 2028.

DPRD menilai kejelasan tahapan tersebut harus diiringi pengawasan ketat, termasuk memastikan kesiapan lahan yang direncanakan berada di kawasan Kota Baru.

Selain membahas proyek PSEL, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan limbah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya mengusulkan pembentukan Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan limbah.

Namun, usulan tersebut masih menunggu sikap final dari pihak eksekutif. DPRD menilai keberadaan badan khusus akan memperjelas tanggung jawab sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sampah dan air limbah domestik.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, menegaskan pembahasan masih terbuka dan akan dikaji lebih mendalam melalui panitia khusus.

“Kami ingin pengelolaan limbah di Bandar Lampung lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi jangka panjang. Jangan sampai proyek besar seperti PSEL terhambat karena persoalan kelembagaan,” ujarnya. (*)

 

  • Bagikan