Dua Bajing Loncat Masih di Bawah Umur

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan dua anak di bawah umur. Kedua anak itu terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) kedelai di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (9/5).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan, keempat tersangka diringkus petugas setelah viral video bajing loncat di wilayah hukum Polsek Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Petugas mengamankan empat terduga tersangka kasus curat. Dua tersangka masih di bawah umur,” kata Hamid Andri Soemantri saat konferensi pers di polda setempat, Rabu (11/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua tersangka masih di bawah umur, yaitu MA (17) dan H (16) telah beraksi lebih dari satu kali.

“Hasil pemeriksaan, dua tersangka di bawah umur itu telah beraksi mencuri yang sama sebanyak tiga kali dan dari pengakuan dua tersangka lain yaitu FA dan A lebih dari sepuluh kali,” jelasnya.

Ia menjelaskan, modus keempat tersangka dalam beraksi ialah dengan cara membuntuti Truk BE 9509 BJ yang memuat kacang kedelai, yaitu terduga MA, H, FA, A dan FA, lalu pelaku MA, H dan FA berboncengan sepeda motor Mio warna hitam milik terduga pelaku A, yang saat itu dikendarai terduga FA.

“Terduga MA dan H turun dari motor lalu naik ke atas truk mengambil kedelai dalam truk. Setelah karung yang telah disiapkan penuh lalu dijatuhkan, diambil tersangka FA dan J dari bawah dan satu tersangka berinisial J masih DPO,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di bawah umur ini dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun perjara.

  • Bagikan