LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Rahmat Mirzani Djausal, selaku Gubernur Lampung menyerahkan penghargaan keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada sejumlah lembaga pada Puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung Tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun Lantai 3, Senin (08/12/2025).
Dengan Mengusung tema “Melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kita Berkontribusi Mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini menjadi refleksi komitmen daerah dalam memperkuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menjelaskan transparansi bukan lagi hanya sekedar tuntutan moral, tetapi telah menjadi hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Ketika informasi terbuka, kepercayaan akan tumbuh dan ketika kepercayaan tumbuh maka kerjasama menjadi lebih mudah,” ujar Gubernur.
Melalui sejumlah contoh konkret, ia menjelaskan bagaimana kurangnya keterbukaan informasi dapat memicu mispersepsi dan menurunkan kepercayaan publik. Salah satunya terkait isu jalan rusak tahun 2023, yang sempat membentuk persepsi negatif secara masif meski data menunjukkan kondisi jalan provinsi Lampung termasuk terbaik secara nasional.
Gubernur menambahkan, bahwa salah satu langkah konkret dalam mendorong Keterbukaan adalah mengahdirkan layanan aplikasi publik digital Lampung IN.
Ia meminta seluruh OPD, kabupaten/kota, dan instansi vertikal untuk mengintegrasikan layanan informasi ke dalam satu kanal digital agar masyarakat mudah mengakses data resmi.
“Masyarakat sering mencari informasi lewat internet, tetapi yang muncul kadang tidak akurat. Karena itu kita perlu satu pintu data yang terpercaya,” katanya.
Gubernur menyampaikan selamat kepada seluruh penerima Anugerah KIP 2025. Namun ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah garis akhir.
“Ini pengingat manis bahwa yang sudah baik harus dijaga dan ditingkatkan. Kita ingin seluruh badan publik terbuka, terpercaya, dan dekat dengan warganya,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Dery Hendryan, dalam laporannya menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun ini diikuti 464 badan publik dari 10 kategori, antara lain : Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, SMA/SMK/MA Negeri, serta kategori badan publik lainnya.
Ia menegaskan bahwa KIP merupakan backbone pelayanan publik modern, sehingga badan publik wajib memastikan standar layanan informasi berjalan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Selama proses evaluasi selama 130 hari kalender, tim menemukan adanya peningkatan signifikan pada beberapa kategori badan publik, antara lain :
1. OPD Provinsi Lampung: 8 badan publik meraih kualifikasi Informatif.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota: 4 meraih Informatif, naik dari tahun sebelumnya.
3. Instansi Vertikal: beberapa lembaga meraih nilai optimal 100.
4. Perguruan Tinggi: 7 kampus masuk kategori Informatif, meningkat dari 3 tahun sebelumnya.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota: 4 badan publik meraih Informatif.
Dery juga mengungkapkan beberapa kendala utama, seperti: rendahnya komitmen pimpinan badan publik, belum adanya insentif pengelolaan layanan informasi, kekhawatiran badan publik terhadap dampak negatif keterbukaan, serta ekosistem KIP yang masih perlu diperkuat secara nasional.
“Namun ada OPD yang konsisten informatif sejak 2016, seperti Bappeda Lampung, dan hal ini harus menjadi contoh bagi badan publik lain,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan penghargaan kepada 45 badan publik yang meraih predikat informatif yang terbagi menjadi 8 kategori, yakni kategori OPD, Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, BUMN, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Desa/Kelurahan dan SMAN/SMKN/MAN se-Provinsi Lampung.








