Ironi Petani di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai
Oleh Ghraito Arif Hartono
Ironi petani di tanah SANG BUMI RUWI JURAI
Gemah ripah loh jinawi merupakan salah satu semboyan negara Indonesia yang pernah diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam berbagai acara pertanian di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung, ungkapan tersebut menggambarkan betapa kaya raya alam Indonesia termasuk yang ada di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai yaitu Provinsi Lampung.
Jika diartikan, ungkapan gemah ripah loh jinawi berarti kekayaan alam yang berlimpah. Dan hal inilah yang sering kita dengar, bahwasannya alam Indonesia itu memang kaya. Saking berlimpahnya, ada pula ungkapan dari sebuah lagu, “Tanah kita tanah surga, batu dan tongkat jadi tanaman”.
Jika memang benar kaya, kira-kira ada yang pernah menghitung berapa total kekayaan alam Indonesia itu? pasti tak terhingga. Untuk itu, seharusnya para petani mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah sehingga pantaslah Indonesia disebut sebagai negeri gemah ripah loh jinawi. Namun kenyataannya tidak demikian, kini petani menjerit dengan berbagai persoalan yang ada.
Kebijakan tentang Petani Berjaya yang ramai diagungkan oleh Gubernur Lampung yaitu Bapak Arinal Djunaidi tampaknya masih perlu dievaluasi bersama-sama oleh berbagai pihak termasuk dinas terkait karena pada kenyataannya masih banyak persoalan petani yang harus menjadi perhatian pemerintah terlebih untuk mendukung swasembada pangan yang digaungkan Presiden Joko Widodo agar tidak terus menerus melakukan import terhadap pemenuhan kebutuhan pokok.
Apakah kita tidak malu mengaku negara agraris dengan bergelimang kekayaan alam akan tetapi masih saja melakukan import terhadap kebutuhan pokok yang seharusnya masih sanggup dipenuhi oleh para petani bila benar-benar mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Data BPS memperlihatkan impor beras pecah sampai September 2021 mencapai 252.376 ton dengan nilai US$107,61 juta. Volume impor ini lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 yang berjumlah 214.380 ton dengan nilai US$120,56 juta. Gula nilai impornya sepanjang Januari-Juni 2021 sebesar US$ 1,49 miliar dengan volume impor mencapai 3,52 juta ton. Kemudian garam yang berhasil diimpor nilainya mencapai US$ 44,19 juta dengan volume sebanyak 1,26 juta ton.
Adapun cabai juga tak luput dari komoditas yang diimpor, nilainya sebesar US$ 59,47 juta dengan volume sebanyak 27.851,98 ton. Bawang putih nilai impornya mencapai US$ 196,21 juta dengan volume impor sebanyak 181.106,24 ton. Sungguh miris ketika kenaikan jumlah impor beras terjadi ketika produksi padi meningkat karena hal itu dapat menimbulkan harga jual petani yang sangat rendah sehingga para petani harus menanggung pahitnya hasil panen yang mereka dapatkan.
Lahan yang luas serta tanah yang subur tidak serta- merta menjadikan provinsi lampung sebagai negeri agraris nan makmur. Lahan pertanian semakin sempit dikarenakan pembangunan infrastruktur menjadikan petani terdesak dan impor semakin merajai pasar Indonesia. Terlebih disaat kelangkaan pupuk subsidi dan kenaikan harga pupuk non-subsidi yang tengah dialami para petani Lampung.
Kelangkaan dan kenaikan harga pupuk yang tak terbendung membuat petani sangat resah. Padahal, menurut data yang dihimpun dari dinas ketahanan pangan tanaman pangan dan holtikultura Provinsi Lampung mengalami kenaikan alokasi pupuk besubsidi sekitar 6,2 persen atau 35.821 ton dari tahun sebelumnya yang mendapat alokasi sebanyak 543.707 ton tahun ini mendapat alokasi sebanyak 579.528 ton. Seharusnya dengan jumlah sebanyak itu mampu mencukupi para petani kecil yang ada di Lampung.
Akan tetapi, pada kenyataannya para petani sulit untuk menebus pupuk bersubsidi kepada distributor sehingga para petani di Provinsi Lampung harus mengeluarkan modal hingga dua kali lipat untuk menggarap sawah dan kebunnya dikarenakan secara terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya sangat tinggi. Bahkan tidak sedikit petani kecil yang bergantung pada hasil sawahnya kini berhenti mengolah lahannya dikarenakan hasil panen musim lalu tak mampu membiayai lahan di musim ini.
Para petani di berbagai daerah Provinsi Lampung juga merasa geram terhadap para agen padi yang membeli hasil panen dengan harga sangat rendah. Tetapi, mereka tidak punya pilihan lain karena dikehidupan sehari-hari para petani tersebut hidup dengan hasil pertanian mereka. Dengan adanya kartu Petani Berjaya nampaknya tak mampu menjawab seluruh keresahan petani. Mereka berharap Bapak Gubernur dapat berpihak terhadap petani dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di atas Rp.4500 sehingga para petani tak kembali resah terhadap pembelian harga dari panen mereka.
Tak hanya para petani padi, para petani holtikultura pun menjerit terhadap kenaikan harga pupuk non-subsidi yang melonjak hingga lebih 100% seperti pupuk KCL yang awalnya Rp.290.000,00 kini menjadi Rp.525.000,00 ,NPK 16 16 16 dari Rp.400.000,00 kini menjadi Rp.750.000,00 lalu pupuk ZA yang tadinya hanya sekitar Rp.290.000,00 kini naik menjadi Rp.400.000,00. Di tengah kenaikan harga pupuk yang tak terbendung harga herbisida pun ikut naik.
Terlebih harga herbisida yang berbahan aktif glifosat 480 SL atau biasa disebut petani obat kuning naik lebih dari 100% dari sekitar Rp.55.000,00 naik menjadi Rp.100.000,00 – Rp.l50.000,00 perliter kemudian herbisidia yang berbahan aktif parakuat diklorida 276 SL atau biasa disebut petani obat biru naik dari harga Rp.60.000,00 menjadi Rp.95.000,00 hingga Rp.120.000,00.
Penulis yakin dengan terus meningkatnya harga kebutuhan petani akan berdampak terhadap jumlah produksi di bidang pertanian. Karena kenyataan di lapangan para petani kecil tak lagi mampu membiayai lahan pertaniannya dan beralih menjadi kuli atau buruh harian lepas.
Penulis berharap agar pemerintah daerah kabupaten/kota hingga pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian lebih untuk hal ini, karena pada dasarnya petani lah sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia mesti jadi tonggak swasemba pangan di Indonesia.
Karena hal ini memiliki dampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat banyak. Terlebih untuk mendorong program Lampung Berjaya yang ramai digaungkan oleh pemerintah provinsi. Segera tuntaskan persoalan pupuk dan kebutuhan petani lainnya atau akan semakin banyak petani yang gulung tikar dan putus asa terhadap pertanian di lampung. Dengan adagium Salus Populi Suprema Lex – (Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu pemerintahan) penulis juga berharap pemerintah dapat menyelesaikan personalan ini dengan cepat karena menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak.
Pertanian tidak boleh berhenti untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan olah tanah, olah tanam, hingga masa panen. Karena masalah pangan adalah masalah yang sangat utama dan mempengaruhi hidup matinya suatu bangsa. Mungkin, bagi masyarakat umum swasembada pangan berarti kemudahan dalam mengakses kebutuhan pangan.Akan tetapi bagi petani, maknanya lebih besar. Swasembada pangan berarti petani dijadikan raja di negerinya sendiri.
Jadi, bermain-main dengan swasembada pangan sama saja bermain-main dengan petani. Dengan demikian, penulis yakin pemerintah Provinsi Lampung mampu mewujudkan program Petani Berjaya secara riil tidak hanya slogan semata. (Mahasiswa Universitas Lampung)









